JavaScript is not enabled, please check your browser settings.

Loading

Alternatif Pendanaan Bersama Avantee

Dengan melakukan pendanaan di Avantee, Anda dapat berperan aktif dalam mengembangkan perekonomian nasional, khususnya di sektor UKM dan sekaligus mendapatkan tingkat pengembalian yang lebih menarik atas pendanaan Anda.

Jumlah Pendanaan
Rp 0
Total Bunga

0 x Rp 0
Asumsi bunga 18% per tahun.

Rp 0
Total Estimasi Imbal Hasil
Rp 0

Mengapa memberi pendanaan di Avantee?

  • Mendukung UKM

    Kami ajak anda untuk berperan aktif dalam mengembangkan sektor UKM sebagai urat nadi pendorong perekonomian nasional.

  • Nyaman dan Menguntungkan

    Kemudahan untuk mengembangkan dana anda melalui pinjaman ke beragam pilihan UKM yang memberikan imbal hasil yang sangat menarik.

  • Profesional

    Dikelola oleh para profesional yang berpengalaman di bidang perbankan komersial, perbankan investasi, dan teknologi informasi.

Penawaran pendanaan di Avantee saat ini

Syarat Menjadi Pemberi Dana

Perseorangan dan Institusi

Warga Negara Indonesia atau perusahaan yang berdomisili di indonesia

Memiliki KTP dan NPWP

Proses Pengajuan Pemberi Dana

  • Pilih Pendanaan
    Pilih Daftar Pendanaan yang tersedia secara online.
  • Transfer Dana
    Lakukan transfer dana untuk memulai pemberi pinjaman diberbagai macam UKM pilihan Anda.
  • Keuntungan Pendanaan
    Semua Portfolio pendanaan akan terlihat di Private Dashboard Anda. Bunga imbal hasil dibayarkan tiap bulan, dan pada saat jatuh tempo pinjaman, Anda akan menerima kembali pokok dan bunga (syarat dan ketentuan berlaku).

Mari dukung UKM sambil meraih keuntungan pendanaan melalui Avantee

Daftar Sekarang

Telah Berizin dan Diawasi oleh

Anggota dari

Pencapaian

DISCLAIMER RISIKO

  • Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.

  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.

  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.

  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.

  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.

  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.

  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.

  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.