JavaScript is not enabled, please check your browser settings.

Loading

Pinjaman Menjadi Lebih Mudah dan Cepat Melalui Avantee

Kami siap untuk menjadi partner setia dalam membantu penggalangan pendanaan untuk mengembangkan dan memajukan bisnis UKM anda. Pada saat ini minimal nilai pinjaman sebesar Rp50 juta, dan maksimal nilai pinjaman (sesuai peraturan OJK) sebesar Rp2 miliar.

Maksimal Pinjaman yang diperoleh

90% x Rp 0
Asumsi 90% dari pendanaan yang dibutuhkan.

Rp 0
Biaya Komisi dll

Termasuk biaya Komisi, Biaya Admin, dan lain lain.

Rp 0
Nominal Pinjaman yang diterima
Rp 0
Total Bunga

0 x Rp 0

Rp 0
Total Pengembalian
Rp 0

Mengapa meminjam dana di platform Avantee?

  • Kompetitif

    Suku bunga yang kompetitif sesuai dengan penilaian tingkat risiko kredit masing-masing pelaku usaha serta tingkat pendanaan sampai dengan 90%.

  • Cepat dan Transparan

    Dengan sistem tekfin peer to peer dan jangkauan pemberi pinjaman secara nasional, proses penggalangan dana pinjaman menjadi jauh lebih cepat, praktis, dan transparan dibandingkan proses konvensional.

  • Program Referal

    Dengan membawa penyandang dana untuk ikut program pendanaan, peminjam dapat mengurangi biaya pinjaman dengan komisi referal.

Syarat Utama Menjadi Nasabah Peminjam

Berbadan Hukum

Berbadan Hukum PT, CV, atau UD.

Tidak Masuk DHN

Baik perusahaan maupun pemilik perusahaan tidak pernah masuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN).

Minimal Umur Usaha

Telah menjalankan usaha minimal 3 tahun.

Memiliki Hubungan Bisnis

Memiliki hubungan bisnis utama dengan perusahaan yang dikenal luas sebagai transaksi yang mendasari.

Kelengkapan Dokumen

Memiliki Kelengkapan Dokumen seperti Akta, NPWP, dan Laporan Keuangan.

Memiliki Rekening Aktif dan Cek Pribadi

Baik perusahaan maupun pemilik perusahaan memiliki rekening aktif di bank komersil di indonesia. Pemilik perusahaan memiliki cek pribadi.

Proses Pengajuan Pinjaman

  • Pengajuan Pinjaman Secara Online
    Pengajuan pinjaman secara online dengan memilih jenis pembiayaan yang tepat, isi data yang dibutuhkan, dan ajukan pinjaman.
  • Analisa, Survey, dan Persetujuan
    Avantee akan melakukan analisa dokumen, survei lapangan, dan selanjutnya persetujuan listing pinjaman.
  • Pencairan Pinjaman
    Dana Pinjaman akan diterima setelah dipotong biaya komisi listing pinjaman.
  • Kewajiban Peminjam
    Bunga dibayarkan tiap bulan. Pada saat jatuh tempo pinjaman, bunga beserta pokok pinjaman harus dilunasi.

Butuh Modal Usaha Yang Mudah dan Cepat? Avantee Siap menjembatani Anda

Daftar Sekarang

Telah Berizin dan Diawasi oleh

Anggota dari

Pencapaian

DISCLAIMER RISIKO

  • Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.

  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.

  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.

  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.

  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.

  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.

  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.

  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.